MAKALAH
PENDIDIKAN
PANCASILA
“KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM
MENENTUKAN STATUS WARGA NEGARA DALAM PERNIKAHAN CAMPURAN”
Di susunoleh :
CANTIANUR
EUIS KARTIKA
IRVAN HAKIM
ANWAR
MUHAMAD SEPTIAN
RIZKI TRI ANANDA
SHERINDA SONDARISA
RIZKI TRI ANANDA
SHERINDA SONDARISA
SEKOLAH TINGGI
ILMU KESEHATAN
BHAKTI TUNAS
HUSADA
TASIKMALAYA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Berkat dan karunia-NYA, kami dapat menyusun
dan menyelesaikan makalah ini dengan judul “WARGA NEGARA”
Materi yang kami ambil sebagai bahan ringkasan
adalah “Warga Negara dan Negara”, kami mengambil tema ini untuk menambah
wawasan kita semua mengenai arti warga negara. Makalah ini juga didukung dari
berbagai sumber yang terdapat dalam internet.
Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan kita
semua dan bermakna dalam proses belajar dan pembelajaran. Makalah ini masih
jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, kami mohon maaf bila ada suatu informasi
yang salah dan kurang lengkap.
Demikianlah makalah ini dapat kami selesaikan. Mohon
maaf jika ada salah kata dalam penulisan di dalam makalah. kami juga
mengharapkan kritik dan saran dari Bapak selaku pembaca. Terimakasih.
Tasikmalaya, 2
November 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... ...... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ...... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang........................................................................ ........ 1
B.
Rumusan Masalah.................................................................... ........ 1
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Warga Negara ....................................................... ...... 2
Syarat Menjadi
WNI............................................................... ...... 2
B.
Asas dan Stelsel Warga Negara................................................. ...... 3
C.
Pewarganegaraan.................................................................... ...... 5
D.
Persamaan Kedudukan Warganegara.................................... ........ 7
BAB III PEMBAHASAN
A.
Menjadi Warga Negara Indonesia .......................................... ...... 9
B.
Menjadi Warga Negara Asing................................................. ...... 9
a.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran........................ 10
b. Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan..................... 12
c.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi.............. ...... 13
C.
Aturan Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil
Perkawinan Campuran............................................................. ...... 15
BAB IV PENUTUP
A.
Kesimpulan............................................................................. ...... 17
B.
Saran....................................................................................... ...... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Warga negara
memiliki peran yang penting bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena
itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya
memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di
negara tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga negara,
pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang
menyangkut warga negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki
status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan
ini nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
antara warga negara dengan negaranya.
Jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 255.000.000 juta jiwa .Jumlah ini
menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak keempat
di dunia. Jumlah ini terdiri dari berbagai macam suku, baik suku-suku asli
Indonesia, suku bangsa lain yang telah menjadi warga negara Indonesia dan
orang-orang yang diberikan kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegraan
berdaarkan sejarah kewarganegaraan di Indonesia
Banyaknya jumlah penduduk Indonesia berpengaruh terhadap banyaknya jumlah
pemegang status kewarganegaraan Indonesia.Seorang Warga Negara mempunyai kedudukan
yang khusus yaitu hubungan timbal balik antara negara dengan warga
negaranya.Kewarganegaraan membawa implikasi pada kepemilikan hak dan kewajiban.
Negara wajib menjamin kepemilikan hak
B.
Rumusan
Masalah
1.
Siapa yang berhak
menjadi warga negara di suatu negara ?
2.
Bagaimana penanganan
pemerintah Indonesia mengenai status kewarganegaraan anak perkawinan campuran ?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.
Pengertian Warga Negara
Pengertian warga negara adalah penduduk
sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan
sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari
negara itu. Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting
bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang
menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang
yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang
menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap
orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meningggalkannya serta berhak kembali. Pernyataan ini mengandung makna
bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan
menjadi:
1.
Penduduk, adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.
Bukan
Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam
negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa
orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina,
peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui
Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik
Indonesia dapat menjadi warga negara.
Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat
diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9,
yakni:
1.
Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
menikah;
2.
Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal
di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.
Sehat jasmani dan rohani;
4.
Dapat berbahasa Indonesia serta
mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
5.
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.
Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.
Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap; dan
8.
Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain
permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai.
Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh
Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan
sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
B.
Asas dan Stelsel
Kewarganegaraan
1
Asas
keturunan atau ius sanguinis (law of the blood), asas menetapkankewarganegaraan
seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan.
Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang
tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana tempat mereka dilahirkan. Contoh
: Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warga negara
B, adalah warganegara B. Asas ini dianut oleh negara RRC.
2
Asas tempat
kelahiran atau ius soli (law of the soil), asas yang menetapkan kewarganegaraan
seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan. Contoh : Seseorang yang lahir di negara A, adalah
warganegara A walaupun orang tuanya adalah warganegara B. Asas ini dianut oleh
negara negara Inggris, Mesir, Amerika dan negara Indonesia menganut azas ius
soli terbatas
Adapun asas atau dasar yang
dipergunakan untuk menentukan kewarganegaraan Indonesia menurut UU. No. 12
Tahun 2006 diantaranya :
1
asas ius
sanguinis atau asas keturunan (law of the blood), asas yang menentukan
kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara
tempat kelahiran
2
Asas ius soli
atau asas tempat kelahiran (law of the soil) secara terbatas, asas yang
menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang
diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
undang-undang ini.
3
Asas
kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap
orang
4
asas
kewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan atau bipatride), asas yang
menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan
dua stelsel kewarganegaraan.Dua stelsel kewarganegaraan terdiri dari :
1
Stelsel Aktif,
seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif
utnuk menjadi warganegara
2
Stelsel Pasif,
seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara dari suatu negara tanpa
melakukan suatu tindakan hukum tertentu
Dalam menentukan
kewarganegaraanya beberapa negara memakai asas ius sanguinis sedangkan dinegara
lain menggunakan asas ius soli, hal yang demikian itu menimbulkan dua
kemungkinan :
1. a-patride:seorang penduduk yang sama sekali tidak
memiliki kewarganegaraan. Contohnya :Seorang Ibu bangsa A, yang negaranya memakai dasar
kewarganegaraan ius soli, melahirkan anak di negara B yang menganut dasar asas
ius sanguinis, maka anak yang dilahirkannya ini bukan warganegara A karena
tidak lahir di negara A dan juga bukan warganegara B, oleh karena itu anak baru
lahir tersebut akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan atau a-patride
2. bi-patride:seorang penduduk yang mempunyai dua
macam kewarganegaraan (kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan)
Contohnya :Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius
sanguinis melahirkan anak di negara A yang menganut asas ius soli, yang
oleh karenanya anak ini keturunan bangsa B maka dia dianggap sebagai
warganegara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai
warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A maka anak yang dilahirkan ini
akan memiliki dwi atau dua kewarganegaraan yang juga disebut bi-patride
C.
Pewarganegaraan
a.
Pewarganegaraan biasa atau
Naturalisasi biasa syarat yang harus dipenuhi :
1. Telah berusia 18 tahun
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun
berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara
Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana yang yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak
menjadi kewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
b.
Pewarganegaraan Istimewa atau Naturalisasi
Istimewa
Naturalisasi istimewa dapat
diberikan kepada mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI atau
dengan alasan kepentingan negara dapat diberikan Kewarganegaraan RI oleh
Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian
kewarganegaraan itu mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda
(pasal 20 UU. No. 12 Tahun 2006)
Orang asing yang berjasa kepada
negara RI karena : prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan, Ilmu
Pengetahuan dan tehnologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan
telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
Orang
asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan
kepentingan negara : orang asing yang dinilai oleh negara telah dapat
memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan
negara dan untuk meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia
c.
Kehilangan Kewarganegaraan
Menurut UU No. 12 Tahun 2006
seorang warga negara RI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila :
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
- Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
- Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi/tanpa kewarganegaraan
- Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Presiden
- Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
- Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
- Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
- Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
- Bertempat tinggal diluar wilayah negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan RI telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
D.
Persamaan Kedudukan
Warganegara
a.
Persamaan
Kedudukan hak dan kewajiban setiap Warganegara
1
Bersamaan
kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
2
Memperoleh
pekerjaan dan penghidupan yang layak
3
Pembelaan
negara
4
Berserikat,
berkumpul serta untuk mengeluarkan pendapat
5
Hak untuk hidup serta untuk mempertahankan hidup
6
Untuk membentuk
keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang
sah
7
Sebagai anak
berhak atas kelangsungan hidup
8
Untuk memajukan
dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat,
bangsa dan negaranya
9
Mendapat
pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
10
Mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
11
Memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan
12
Kebebasan untuk
memeluk agama
13
Kebebasan
meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya
14
Kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
15
Mendapat
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan
16
Bebas
dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
17
Mendapat
jaminan sosial
18
Hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
19
Perlindungan,
pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab
negara terutama pemerintah
20
Mendapat
pendidikan
21
Memajukan
perekonomian dan kesejahteraan sosial
22
Ikut menikmati kemakmuran
dan kesejahteraan sosial
23
Dipelihara
sebagai fakir miskin oleh negara
b.
Kewajiban Warganegara :
1
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan
2
Pembelaan
negara
3
Menghormati hak
azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
4
Tunduk kepada hukum yang ditetapkan dengan undang-undang
5
Ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
6
Mengikuti
pendidikan dasar
7
Membayar pajak
8
Memelihara
fasilitas umum
9
Menjaga nama
baik keluarga, masyarakat, bangsa dan negara
10 Setia dan cinta terhadap pancasila, uud 1945,
bangsa dan negara
11 Bekerja untuk kelangsungan hidupnya
12 Mengutamakan persatuan dan kesatuan di atas
kepentingan
13 Memberikan suara dalam pemilihan umum
14 Menjalankan ibadah agama
15 Menjaga toleransi beragama
16 Menjadi saksi dalam persidangan pengadilan
17 Belajar dan terus menuntut ilmu dan teknologi untuk
masa depan
BAB
III
PEMBAHASAN
Setiap negara
berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam
menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan
perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
Indonesia menganut asas
kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai
pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :“Anak yang belum berumur 18 tahun dan
belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum
ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di
Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu
tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh
kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”Dalam
ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa
menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :
A.
Menjadi Warga Negara
Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan
antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia
(pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti
ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa
harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan
anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi
anak anak nya yang menjadiWNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai
negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun
suami.
B.
Menjadi Warga Negara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan
antara seorang wanita warganegara Indonesia denganwarganegara asing.Anak
tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus
dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal
Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak
murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh
anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang
ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan.Indonesia
bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun
dalam praktek hal ini sulit dilakukan.Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958,
hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan
anak-anaknya yangmemiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia
18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan
kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah)
menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan
ayahnya).Adapun asas-asas yang dianut dalam
Undang-Undang ini sebagai berikut :
a.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Kelahiran
Penentuan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas
kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa
Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang
berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang
berarti darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang
berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah
pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan atau keibubapakan.
Sebagai contoh, jika sebuah negara
menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan
hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis, jika sebuah
negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang
memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia misalnya, maka anak
tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga
negara Indonesia.
1Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan
kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang
berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia.
Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis
(keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang
mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat
di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh
lautan, seperti Eropa Kontinental dan China.
Asas ius
sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
1.
Akan
memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2.
Tidak
akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3.
Semakin
menumbuhkan semangat nasionalisme;
4.
Bagi
negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu
negara tertentu tetapi keturunan tetap
sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).
2Asas Ius Soli
Pada awalnya, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu,
yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang
lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara
tersebut. Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran
(law of the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang
mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut
oleh negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.
Tidak semua daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan.
Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan
sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps
diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping
dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga
berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang,
prinsip ius solis ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat
membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui
sebagai warga negara Jepang. Untuk
sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak
dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal.
Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan
suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain
itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa
ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan
bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah
satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius
soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja,
sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar
itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki
status kewarga-negaraan bapaknya.
b.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Perkawinan
Sudut
kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga dapat dilihat dari sistem perkawinan.
Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua buah asas, yaitu asas kesatuan hukum
dan asas persamaan derajat.
1.
Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun
ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera,
sehat dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat,
suami-istri ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu
kesatuan yang bulat.Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga
atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan
adanya kesamaan pemahaman dan komitment menjalankan adanya kewarganegaraan yang
sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu
keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan hukum, sang istri
akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun kemudian
setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang masih mengikuti asas ini antara
lain: Belanda, Belgia, Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan lainnya. Negara
yang menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan
mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi
bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama
dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak
yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat
mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya
berbeda dengan sang ayah anak-anak.
2.
Asas Persamaan Derajat
Dalam asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami
ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun
sudah menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan
sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri.
Negara-negara yang menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada,
Denmark, Inggris, Jerman, Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat
menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan
asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau
berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah
melalui perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang
diinginkannya, maka selanjutnya ia menceraikan istrinya.
c.
Asas Kewarganegaraan Berdasarkan
Naturalisasi
Walaupun
tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun
perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui
proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang
aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat
menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga
negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang
tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau
dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan
hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan
tersebut.Perolehan Kewarganegaraan Indonesia untuk mendapatkan status
kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam Undang-undang. Hal ini
diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi berbagai permasalahan
baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi. Karena permasalahan yang
menyangkut status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun
aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh,
kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat
ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status
kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran
narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan
internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak kepolisian
memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya
ke negara asalnya.
Dalam
penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara
memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1
Karena
kelahiran;
2
Karena
pengangkatan;
3
Karena
dikabulkannya permohonan;
4
Karena
pewarganegaraan;
5
Karena
perkawinan
6
Karena
turut ayah dan atau ibu;
7
Karena
pernyataan.
a)
Asas kewarganegaraan
tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi
setiaporang.
b)
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan
kewarganegaraan ganda. bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal
kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride).
Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini
merupakan suatu pengecualian.Mengenai hilangnya
kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila
anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis
menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.
C.
Aturan Kewarganegaraan
Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari
perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari
perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga
negara Indonesia.Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak
berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya.
Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga)
tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.Pemberian
kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak
hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian
kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau
tidak.
Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk
pada dua yurisdiksi.Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional
peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas
konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB
Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis).Berdasarkan pasal
16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini
berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai
hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah
lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut
jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik
indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk
dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang
termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan,
perwalian anak-anak, wewenang hukum,dan kewenangan melakukan perbuatan hukum,
soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum perdata
internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya
dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas,
maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila
ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan
maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum
negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu
akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu
melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.Sebagai contoh
adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil
dan formil yang perlu dipenuhi.Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun
hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut.Syarat materil harus
mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat
perkawinan dilangsungkan.
Misalkananak tersebut hendak menikahi pamannya
sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum
Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan
hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan,
lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya.Hal tersebut
yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata
internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa
berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.Setiap negara berdaulat berwenang
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan
kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas
kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
Sebagai warga
negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita
dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang
meliputi.
a.
Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Politik
b.
Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
c.
Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
d.
Hak
dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Sejumlah
sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Memiliki rasa hormat dan tanggung
jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap terbuka,
rasional, adil, jujur.
B.
Saran
Makalah ini
tidak membahas secara keseluruhan mengenai warga negara, atau dengan kata lain
makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan. Untuk itu saya mengajak pembaca
untuk mencari sumber lain yang sesuai dengan materi dalam makalah ini.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, 2012, PendidikanKewarganegaraan, Paradigma,
Yogyakarta
Kaelan, 2014, PendidikanPancasila, Paradigma,
Yogyakarta
Wikipedia, 2013,
Wikipedia.org, https://id.m.wikipedia.org/wiki/warga_negara_indonesia
(diaksespada 4 november jam 19.00)
Habibbulloh Al
Faruq, 2014, Blog.com, www.habibullahurl.com/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara(diaksespada
4 november jam 19.00)
IbnuHasanHasibuan,
2011, Wordpress.com, https://ibnuhasanhasibuan.wordpress.com/bangsa-negara-penduduk-dan-warganegara/(diaksespada
4 november jam 19.00)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar