Sabtu, 29 Oktober 2016

PANCASILA



 MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
“KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENENTUKAN STATUS WARGA NEGARA DALAM PERNIKAHAN CAMPURAN”

 
 
Di susunoleh :
CANTIANUR
DSSY AMALIA D
EUIS KARTIKA
IRVAN HAKIM ANWAR
MUHAMAD SEPTIAN
RIZKI TRI ANANDA
SHERINDA SONDARISA
 

SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
BHAKTI TUNAS HUSADA
TASIKMALAYA
2015


KATA PENGANTAR

Puji syukur senantiasa kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Berkat dan karunia-NYA, kami dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini dengan judul “WARGA NEGARA”
Materi yang kami ambil sebagai bahan ringkasan adalah “Warga Negara dan Negara”, kami mengambil tema ini untuk menambah wawasan kita semua mengenai arti warga negara. Makalah ini juga didukung dari berbagai sumber yang terdapat dalam internet.
Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan kita semua dan bermakna dalam proses belajar dan pembelajaran. Makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh sebab itu, kami mohon maaf bila ada suatu informasi yang salah dan kurang lengkap.
Demikianlah makalah ini dapat kami selesaikan. Mohon maaf jika ada salah kata dalam penulisan di dalam makalah. kami juga mengharapkan kritik dan saran dari Bapak selaku pembaca. Terimakasih.


           
Tasikmalaya, 2 November 2015


                                                                                    Penulis


DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................... ......   i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ......   ii
BAB I      PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang........................................................................ ........ 1
B.            Rumusan Masalah.................................................................... ........ 1
BAB II  TINJAUAN PUSTAKA
A.           Pengertian Warga Negara ....................................................... ......   2
Syarat Menjadi WNI............................................................... ......   2
B.            Asas dan Stelsel Warga Negara................................................. ......   3
C.            Pewarganegaraan.................................................................... ......   5
D.           Persamaan Kedudukan  Warganegara.................................... ........ 7
BAB III   PEMBAHASAN
A.           Menjadi Warga Negara Indonesia .......................................... ......   9
B.            Menjadi Warga Negara Asing................................................. ......   9
a.        Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran........................   10
b.       Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan.....................   12
c.        Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi.............. ......   13
C.            Aturan Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil
Perkawinan Campuran............................................................. ......   15
BAB IV   PENUTUP
A.           Kesimpulan............................................................................. ......   17
B.            Saran....................................................................................... ......   17
 


BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Warga negara memiliki peran yang penting bagi keberlangsungan sebuah negara. Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut. Agar dapat memiliki status yang jelas sebagai warga negara, pemahaman akan pengertian, sistem kewarganegaraan serta hal-hal lain yang menyangkut warga negara hendaknya menjadi penting untuk diketahui. Dengan memiliki status sebagai warga negara, orang memiliki hubungan dengan negara. Hubungan ini nantinya tercermin dalam peran, hak dan kewajiban secara timbal balik antara warga negara dengan negaranya.
Jumlah penduduk Indonesia kurang lebih 255.000.000 juta jiwa .Jumlah ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia. Jumlah ini terdiri dari berbagai macam suku, baik suku-suku asli Indonesia, suku bangsa lain yang telah menjadi warga negara Indonesia dan orang-orang yang diberikan kewarganegaraan Indonesia melalui Pewarganegraan berdaarkan sejarah kewarganegaraan di Indonesia
Banyaknya jumlah penduduk Indonesia berpengaruh terhadap banyaknya jumlah pemegang status kewarganegaraan Indonesia.Seorang Warga Negara mempunyai kedudukan yang khusus yaitu hubungan timbal balik antara negara dengan warga negaranya.Kewarganegaraan membawa implikasi pada kepemilikan hak dan kewajiban. Negara wajib menjamin kepemilikan hak

B.            Rumusan Masalah
1.        Siapa yang berhak menjadi warga negara di suatu negara ?
2.        Bagaimana penanganan pemerintah Indonesia mengenai status kewarganegaraan anak perkawinan campuran ?




BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
A.           Pengertian Warga Negara
Pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Warga negara memiliki peran dan tanggung jawab yang sangat penting bagi kemajuan dan bahkan kemunduran sebuah bangsa. Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa saja yang menjadi warga negaranya, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meningggalkannya serta berhak kembali. Pernyataan ini mengandung makna bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasikan menjadi:
1.        Penduduk, adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.        Bukan Penduduk, yaitu orang-orang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa.
Dalam penjelasannya dinyatakan bahwa orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain-lain yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Syarat Menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
1.      Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
2.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3.      Sehat jasmani dan rohani;
4.      Dapat berbahasa Indonesia serta   mengakui  dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945;
5.      Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6.      Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7.      Mempunyai pekerjaan atau berpenghasilan tetap; dan
8.      Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B.            Asas dan Stelsel Kewarganegaraan
1      Asas  keturunan atau ius sanguinis (law of the blood), asas menetapkankewarganegaraan seseorang menurut pertalian darah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Jadi yang menentukan kewarganegaraan seseorang ialah kewarganegaraan orang tuanya, dengan tidak mengindahkan dimana tempat mereka dilahirkan. Contoh :  Seseorang yang lahir di negara A, yang orang tuanya adalah warga negara B, adalah warganegara B. Asas ini dianut oleh negara RRC.
2      Asas tempat kelahiran atau ius soli (law of the soil), asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat ia dilahirkan. Contoh : Seseorang yang lahir di negara A, adalah warganegara A walaupun orang tuanya adalah warganegara B. Asas ini dianut oleh negara negara Inggris, Mesir, Amerika dan negara Indonesia menganut azas ius soli terbatas



Adapun asas atau dasar yang dipergunakan untuk menentukan kewarganegaraan Indonesia menurut UU. No. 12 Tahun 2006 diantaranya :
1      asas ius sanguinis atau asas keturunan (law of the blood), asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran
2      Asas ius soli atau asas tempat kelahiran (law of the soil) secara terbatas, asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
3      Asas kewarganegaraan tunggal, asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang
4      asas kewarganegaraan ganda (dwi kewarganegaraan atau bipatride), asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini
Dalam menentukan kewarganegaraan itu dipergunakan dua stelsel kewarganegaraan.Dua stelsel kewarganegaraan  terdiri dari :
1      Stelsel Aktif, seseorang harus melakukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif  utnuk menjadi warganegara
2      Stelsel Pasif, seseorang dengan sendirinya menjadi warganegara dari suatu negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu
Dalam menentukan kewarganegaraanya beberapa negara memakai asas ius sanguinis sedangkan dinegara lain menggunakan asas ius soli, hal yang demikian itu menimbulkan dua kemungkinan :
1.    a-patride:seorang penduduk yang sama sekali tidak memiliki kewarganegaraan. Contohnya :Seorang Ibu bangsa A, yang negaranya memakai dasar kewarganegaraan ius soli, melahirkan anak di negara B yang menganut dasar asas ius sanguinis, maka anak yang dilahirkannya ini bukan warganegara A karena tidak lahir di negara A dan juga bukan warganegara B, oleh karena itu anak baru lahir tersebut akhirnya tidak memiliki kewarganegaraan atau a-patride
2.    bi-patride:seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan (kewarganegaraan rangkap atau dwi kewarganegaraan) Contohnya :Seorang keturunan bangsa B yang negaranya menganut asas ius sanguinis melahirkan anak di negara A  yang menganut asas ius soli, yang oleh karenanya anak ini keturunan bangsa B maka dia dianggap sebagai warganegara dari negara B, akan tetapi oleh negara A ia juga dianggap sebagai warganegaranya, karena ia dilahirkan di negara A maka anak yang dilahirkan ini akan memiliki dwi atau dua kewarganegaraan yang juga disebut bi-patride
C.           Pewarganegaraan
a.         Pewarganegaraan biasa atau Naturalisasi biasa syarat yang harus dipenuhi :
1.    Telah berusia 18 tahun
2.    Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut
3.    Sehat jasmani dan rohani
4.    Dapat berbahasa Indonesia dan mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5.    Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih
6.    Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan RI, tidak menjadi kewarganegaraan ganda
7.    Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap
8.    Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
b.          Pewarganegaraan Istimewa atau Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa dapat diberikan kepada mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberikan Kewarganegaraan RI oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR RI, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan itu mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda (pasal 20 UU. No. 12 Tahun 2006)
Orang asing yang berjasa kepada negara RI karena : prestasinya yang luar biasa dibidang kemanusiaan, Ilmu Pengetahuan dan tehnologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
Orang asing     yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara : orang asing yang dinilai oleh negara telah dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia
c.         Kehilangan Kewarganegaraan
Menurut UU No. 12 Tahun 2006 seorang warga negara RI dapat kehilangan kewarganegaraan apabila :
  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dinyatakan hilang Kewarganegaraan RI tidak menjadi/tanpa kewarganegaraan
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari Presiden
  5. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI
  6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut
  7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing
  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya
  9. Bertempat tinggal diluar wilayah negara RI selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi WNI  sebelum jangka waktu 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi WNI kepada Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan, padahal Perwakilan RI telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
D.           Persamaan Kedudukan  Warganegara
a.         Persamaan Kedudukan  hak dan kewajiban setiap Warganegara
1          Bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan
2          Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak
3          Pembelaan negara
4          Berserikat, berkumpul serta untuk mengeluarkan pendapat
5          Hak untuk hidup serta untuk mempertahankan   hidup
6          Untuk membentuk keluarga dan    melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah
7          Sebagai anak berhak atas kelangsungan hidup
8          Untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya
9          Mendapat pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
10      Mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
11      Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
12      Kebebasan untuk memeluk agama
13      Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai dengan hati nuraninya
14      Kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat
15      Mendapat perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan
16      Bebas  dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat
17      Mendapat jaminan sosial
18      Hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
19      Perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan hak azasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah
20      Mendapat pendidikan
21      Memajukan perekonomian dan kesejahteraan sosial
22      Ikut menikmati kemakmuran dan kesejahteraan sosial
23      Dipelihara sebagai fakir miskin oleh negara
b.         Kewajiban  Warganegara :
1          Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
2          Pembelaan negara
3          Menghormati hak azasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
4          Tunduk kepada hukum yang ditetapkan dengan undang-undang
5          Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
6          Mengikuti pendidikan dasar
7          Membayar pajak
8          Memelihara fasilitas umum
9          Menjaga nama baik keluarga, masyarakat, bangsa dan negara
10      Setia dan cinta terhadap pancasila, uud 1945, bangsa dan negara
11      Bekerja untuk kelangsungan hidupnya
12      Mengutamakan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan
13      Memberikan suara dalam pemilihan umum
14      Menjalankan ibadah agama
15      Menjaga toleransi beragama
16      Menjadi saksi dalam persidangan pengadilan
17      Belajar dan terus menuntut ilmu dan teknologi untuk masa depan
BAB III
PEMBAHASAN
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, dimana kewarganegaraan anak mengikuti ayah, sesuai pasal 13 ayat (1) UU No.62 Tahun 1958 :“Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.”Dalam ketentuan UU kewarganegaraan ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran bisa menjadi warganegara Indonesia dan bisa menjadi warganegara asing :

A.            Menjadi Warga Negara Indonesia
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warga negara asing dengan pria warganegara Indonesia (pasal 1 huruf b UU No.62 Tahun 1958), maka kewarganegaraan anak mengikuti ayahnya, kalaupun Ibu dapat memberikan kewarganegaraannya, si anak terpaksa harus kehilangan kewarganegaraan Indonesianya. Bila suami meninggal dunia dan anak anak masih dibawah umur tidak jelas apakah istri dapat menjadi wali bagi anak anak nya yang menjadiWNI di Indonesia. Bila suami (yang berstatus pegawai negeri)meningggal tidak jelas apakah istri (WNA) dapat memperoleh pensiun suami.
B.            Menjadi Warga Negara asing
Apabila anak tersebut lahir dari perkawinan antara seorang wanita warganegara Indonesia denganwarganegara asing.Anak tersebut sejak lahirnya dianggap sebagai warga negara asing sehingga harus dibuatkan Paspor di Kedutaan Besar Ayahnya, dan dibuatkan kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) yang harus terus diperpanjang dan biaya pengurusannya tidak murah. Dalam hal terjadi perceraian, akan sulit bagi ibu untuk mengasuh anaknya, walaupun pada pasal 3 UU No.62 tahun 1958 dimungkinkan bagi seorang ibu WNI yang bercerai untuk memohon kewarganegaraan.Indonesia bagi anaknya yang masih di bawah umur dan berada dibawah pengasuhannya, namun dalam praktek hal ini sulit dilakukan.Masih terkait dengan kewarganegaraan anak, dalam UU No.62 Tahun 1958, hilangnya kewarganegaraan ayah juga mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan anak-anaknya yangmemiliki hubungan hukum dengannya dan belum dewasa (belum berusia 18 tahun atau belum menikah). Hilangnya kewarganegaraan ibu, juga mengakibatkan kewarganegaraan anak yang belum dewasa (belum berusia 18 tahun/ belum menikah) menjadi hilang (apabila anak tersebut tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya).Adapun asas-asas yang dianut dalam Undang-Undang ini sebagai berikut :
a.      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran
Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran seseorang dikenal dengan dua asas kewarganegaraan yaitu ius soli dan ius sanguinis.  Kedua istilah tersebut berasal dari bahasa Latin. Ius berarti hukum, dalil atau pedoman. Soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah, dan sanguinis berasal dari kata sanguis yang berarti darah. Dengan demikian ius soli berarti pedoman kewarganegaraan yang berdasarkan tempat atau daerah kelahiran, sedangkan ius sanguinis adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan darah atau keturunan atau keibubapakan.
Sebagai contoh, jika sebuah negara menganut ius soli, maka seorang yang dilahirkan di negara tersebut mendapatkan hak sebagai warga negara. Begitu pula dengan asas ius sanguinis, jika sebuah negara menganut ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara tertentu, Indonesia misalnya, maka anak tersebut berhak mendapatkan status kewarganegaraan orang tuanya, yakni warga negara Indonesia.


1Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan sendirinya juga warga negara Indonesia. Asas Ius sanguinis atau Hukum Darah (law of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan, adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental dan China. 
Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain:
1.    Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara;
2.    Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3.    Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
4.    Bagi negara daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu  tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).

2Asas Ius Soli
Pada awalnya, asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini hanya satu, yakni ius soli saja. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat kelahiran (law of the soil) atau asas teritorial adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas ini dianut oleh negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada.
Tidak semua daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia. Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di Amerika, Inggris, Perancis, dan juga Indonesia. Tetapi di Jepang, prinsip ius solis ini tidak berlaku. Karena seseorang yang tidak dapat membuktikan bahwa orang tuanya berkebangsaan Jepang, ia tidak dapat diakui sebagai warga negara Jepang.  Untuk sementara waktu asas ius soli menguntungkan, yaitu dengan lahirnya anak-anak dari para imigran di negara tersebut maka putuslah hubungan dengan negara asal. Akan tetapi dengan semakin tingginya tingkat mobilitas manusia, diperlukan suatu asas lain yang tidak hanya berpatokan pada tempat kelahiran saja. Selain itu, kebutuhan terhadap asas lain ini juga berdasarkan realitas empirik bahwa ada orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang berbeda. Hal ini akan bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan anak di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika tetap menganut asas ius soli, maka si anak hanya akan mendapatkan status kewarganegaraan ibunya saja, sementara ia tidak berhak atas status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah, maka asas ius sanguinis dimunculkan, sehingga si anak dapat memiliki status kewarga-negaraan bapaknya.
b.      Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Sudut kelahiran, kewarganegaraan seseorang juga dapat dilihat dari sistem perkawinan. Di dalam sistem perkawinan, terdapat dua buah asas, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
1.         Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat.Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan dalam keluarga atau suami-istri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama. Dengan adanya kesamaan pemahaman dan komitment menjalankan adanya kewarganegaraan yang sama, sehingga masing-masing tidak terdapat perbedaan yang dapat mengganggu keutuhan dan kesejahteraan keluarga. Menurut asas kesatuan hukum, sang istri akan mengikuti status suami baik pada waktu perkawinan dilangsungkan maupun kemudian setelah perkawinan berjalan. Negara-negara yang masih mengikuti asas ini antara lain: Belanda, Belgia, Perancis, Yunani, Italia, Libanon, dan lainnya. Negara yang menganut asas ini menjamin kesejahteraan para mempelai. Hal ini akan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat, melalui proses hemogenitas dan asimilasi bangsa. Proses ini akan dicapai apabila kewarganegaraan istri adalah sama dengan kewarganegaraan suami. Lebih-lebih istri memiliki tugas memelihara anak yang dilahirkan dari perkawinan, maka akan diragukan bahwa sang ibu akan dapat mendidik anak-anaknya menjadi warga negara yang baik apabila kewarganegaraannya berbeda dengan sang ayah anak-anak.
2.         Asas Persamaan Derajat
Dalam asas persamaan derajat, suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau istri). Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan kata lain sekalipun sudah menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi suami istri. Negara-negara yang menggunakan asas ini antara lain: Australia, Canada, Denmark, Inggris, Jerman, Israel, Swedia, Birma dan lainnya. Asas ini dapat menghindari terjadinya penyelundupan hukum. Misalnya, seseorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara atau berpura-pura melakukan pernikahan dengan perempuan di negara tersebut. Setelah melalui perkawinan dan orang tersebut memperoleh kewarganegaraan yang diinginkannya, maka selanjutnya ia menceraikan istrinya.

c.       Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Naturalisasi
Walaupun tidak dapat memenuhi status kewarganegaraan melalui sistem kelahiran maupun perkawinan, seseorang masih dapat mendapatkan status kewarganegaraan melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi. Dalam pewarganegaraan ini ada yang aktif ada pula yang pasif. Dalam pewarganegaraan aktif, seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan dalam pewarganegaraan pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh sesuatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan dapat menggunakan hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.Perolehan Kewarganegaraan Indonesia untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam Undang-undang. Hal ini diatur sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi berbagai permasalahan baik sosial maupun permasalahan hukum yang terjadi. Karena permasalahan yang menyangkut status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun aktivitas yang berkaitan dengan interaksi antar negara. Sebagai contoh, kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya ke negara asalnya.
Dalam penjelasan umum Undang-undang No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu :
1          Karena kelahiran;
2          Karena pengangkatan;
3          Karena dikabulkannya permohonan;
4          Karena pewarganegaraan;
5          Karena perkawinan
6          Karena turut ayah dan atau ibu;
7          Karena pernyataan.
a)         Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiaporang.
b)        Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda. bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian.Mengenai hilangnya kewarganegaraan anak, maka hilangnya kewarganegaraan ayah atau ibu (apabila anak tersebut tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya) tidak secara otomatis menyebabkan kewarganegaraan anak menjadi hilang.

C.            Aturan Kewarganegaraan Ganda Pada Anak Hasil Perkawinan Campuran
Berdasarkan UU ini anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, sama-sama diakui sebagai warga negara Indonesia.Anak tersebut akan berkewarganegaraan ganda , dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin maka ia harus menentukan pilihannya. Pernyataan untuk memilih tersebut harus disampaikan paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah kawin.Pemberian kewarganegaraan ganda ini merupakan terobosan baru yang positif bagi anak-anak hasil dari perkawinan campuran. Namun perlu ditelaah, apakah pemberian kewaranegaraan ini akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari atau tidak.
Memiliki kewarganegaraan ganda berarti tunduk pada dua yurisdiksi.Indonesia memiliki sistem hukum perdata internasional peninggalan Hindia Belanda. Dalam hal status personal indonesia menganut asas konkordasi, yang antaranya tercantum dalam Pasal 16 A.B. (mengikuti pasal 6 AB Belanda, yang disalin lagi dari pasal 3 Code Civil Perancis).Berdasarkan pasal 16 AB tersebut dianut prinsip nasionalitas untuk status personal. Hal ini berati warga negara indonesia yang berada di luar negeri, sepanjang mengenai hal-hal yang terkait dengan status personalnya , tetap berada di bawah lingkungan kekuasaan hukum nasional indonesia, sebaliknya, menurut jurisprudensi, maka orang-orang asing yang berada dalam wilayah Republik indonesia dipergunakan juga hukum nasional mereka sepanjang hal tersebut masuk dalam bidang status personal mereka. Dalam jurisprudensi indonesia yang termasuk status personal antara lain perceraian, pembatalan perkawinan, perwalian anak-anak, wewenang hukum,dan kewenangan melakukan perbuatan hukum, soal nama, soal status anak-anak yang dibawah umur.
Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi.Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut.Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan.
Misalkananak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No.1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu itu semua tergatung dari ketentuan mana yang harus diikutinya.Hal tersebut yang tampaknya perlu dipikirkan dan dikaji oleh para ahli hukum perdata internasional sehubungan dengan kewarganegaraan ganda ini.


BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu.Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran, asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan dan Asas kewarganegaraan berdasarkan naturalisasi.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a.    Hak dan Kewajiban dalam Bidang Politik
b.    Hak dan Kewajiban dalam Bidang Sosial Budaya
c.    Hak dan Kewajiban dalam Bidang Hankam
d.   Hak dan Kewajiban dalam Bidang Ekonomi
Sejumlah sifat dan karakter warga negara Indonesia adalah sebagai berikut:
Memiliki rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, melakukan diskusi dan dialog, bersikap terbuka, rasional, adil, jujur.

B.            Saran  
Makalah ini tidak membahas secara keseluruhan mengenai warga negara, atau dengan kata lain makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan. Untuk itu saya mengajak pembaca untuk mencari sumber lain yang sesuai dengan materi dalam makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA

Kaelan, 2012, PendidikanKewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta
Kaelan, 2014, PendidikanPancasila, Paradigma, Yogyakarta
Wikipedia, 2013, Wikipedia.org, https://id.m.wikipedia.org/wiki/warga_negara_indonesia (diaksespada 4 november jam 19.00)
Habibbulloh Al Faruq, 2014, Blog.com, www.habibullahurl.com/pengertian-warga-negara-teori-status-warga-negara(diaksespada 4 november jam 19.00)
Ade Aulia, 2013, blog.com, adeenjoy1.blogspot.co.id(diaksespada 4 november jam 19.00)
IbnuHasanHasibuan, 2011, Wordpress.com, https://ibnuhasanhasibuan.wordpress.com/bangsa-negara-penduduk-dan-warganegara/(diaksespada 4 november jam 19.00)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar